Tidak sedikit yang merasa penasaran dengan besarnya gaji dinas perhubungan / Dishub per bulan. Sama halnya dengan gaji PNS, gaji karyawan Dinas Perhubungan (Dishub) juga tergantung dengan tingkat golongan, seperti yang di rangkum dari Gajipokok.id.
Maka semakin tinggi golonga yang ia dapatkan, Jadi semakin besar gaji dan tunjangan yang akan dia terima. Untuk kalian yang ingin mengetahui rincian dari gaji Dishub, silahkan simak penjelasannya berikut ini.
Mengenal Apa Itu Dishub dan Tugasnya
Dinas Perhubungan atau yang biasa di singkat menjadi Dishub adalah salah satu unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan. Yang mana unsur pelaksana ini dipimpin oleh Kepala Dinas.
Dishub memiliki bertanggung jawab pada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Dan mnurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tugas dan fungsi Dishub adalah sebagai berikut.
- Menentukan rencana umum lalu lintas serta angkutan jalan
- Mengatur manajemen dan rekayasa lalu lintas
- Mengatur persyaratan dan teknis jalan kendaraan bermotor
- Menetapkan perizinan pada angkutan umum
- Menjalankan dan Mengembangkan sistem informasi dan komunikasi pada bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
- Melakukan pembinaan sumber daya manusia serta penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan
- Menindak penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, serta persyaratan teknis dan kelayakan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Gaji Dishub
Untuk gaji dishub khususnya para pegawai negeri sipil (PNS) yaitu mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat, ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dishub sendiri terdiri dari empat golongan karyawan yang dibedakan menurut tingkat pendidikan. Yang mana tiap golongan mempunyai gaji dan tunjangan yang berbeda – beda.
Agar tidak terlalu banyak basa basi langsung saja, berikut gaji Dishub berdasarkan golongannya.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
Itu dia informasi tentang pengertian, tugas, tunjangan, dan gaji Dishub. Semoga membantu.