Kerugian materi sering disebut sebagai dampak buruk dari sebuah perkara korupsi. Namun kerugian materi bukanlah satu-satunya unsur dalam tindakan korupsi. Sehingga meskipun tak ada kerugian materi tidak serta-merta menghapus tindakan korupsi.
Seperti diketahui, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar terjerat kasus korupsi kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia (KAPII) 2017, meskipun statusnya masih sebagai saksi. Namun di tengah jalan, Pemuda Muhamadiyah mengembalikan dana KAPII 2017 sebesar Rp2 miliar.
Aksi PP Pemuda Muhammadiyah mengembalikan dana ini banyak mengundang banyak pertanyaan. Salah satunya adalah, apakah pengembalian dana bisa menggugurkan kasus korupsi yang sedang berlangsung.
Seperti diungkapkan di awal, kerugian materi bukan satu-satunya unsur tindakan korupsi. Karena itu, “interupsi” PP Pemuda Muhammadiyah tidak bisa menghentikan kasus dugaan korupsi.
Pun menurut undang-undang. Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 menjelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Artinya proses hukum yang sedang berlangsung akan tetap berjalan meskipun uang penyelenggaraan kemah pemuda dikembalikan.
Pertanyaan yang juga muncul terkait pengembalian dana ini juga justru menguatkan dugaan ada yang tak beres dengan pengelolaan dana KAPII 2017. Terlebih pengembalian dilakukan setelah polisi memperkarakan kasus ini.
Lagipula, bila laporan pertanggung-jawaban terkait dana KAPII 2017 sudah disampaikan, PP Pemuda Muhammadiyah tak perlu terbawa emosi, atau dalam istilah anak zaman sekarang, baper hingga merasa harus mengembalikan 100 persen dana kegiatan. Lalu apa gunanya laporan pertanggung-jawaban yang mereka buat sendiri?
Apalagi persoalan menjadi melebar setelah Dahnil menuding ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Perkara keruh menjadi semakin gaduh tanpa arah.